Ikuti Perkembangan Vaksinasi Covid 19 Lewat SehatQ.Com


Masalah corona yang terjadi di hampir seluruh dunia termasuk
juga di Indonesia sampai saat ini belum selesai juga. Berbagai upaya memang sudah dilakukan baik oleh pemerintah maupun warganya. Mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga berbagai aturan pembatasan yang diterapkan pemerintah. Akan tetapi sayangnya sampai saat ini jumlah orang yang terkena virus masih terus bertambah tiap harinya. Untuk itu ada beberapa upaya lain yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah dengan melaksanakan vaksinasi.

Vaksinasi dilakukan dengan cara memasukkan / menyuntikkan virus yang telah dilemahkan ataupun dimatikan ke dalam tubuh. Dan nantinya dengan masuknya virus yang telah dilemahkan ini akan merangsang sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi terhadap virus tersebut. Sehingga jika sewaktu waktu terserang virus corona tubuh sudah lebih siap dengan antibodi yang akan melawannya.


Vaksinasi adalah salah satu langkah yang ditempuh dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona. Menurut beberapa ahli tindakan vaksinasi akan berhasil mencapai tujuannya jika sebagian besar populasi sudah tervaksin sehingga mampu membentuk herd immunity (kekebalan kelompok).


Di Indonesia sendiri vaksinasi sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 Januari yang lalu. Dan sampai tulisan ini dibuat tercatat kurang lebih sudah 1,9 juta orang yang divaksinasi atau kurang lebih 1 persen dari total target vaksinasi yakni 180 jutaan.


Jika dibandingkan beberapa negara lain mungkin bisa dibilang proses vaksinasi di Indonesia ini cukup lambat. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, Selain wilayah Indonesia yang cukup luas, infrastruktur untuk vaksin pun belum menyebar secara rata.


Karena itulah di Indonesia vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Tahapan vaksinasi ini dilakukan berdasarkan urutan prioritas dengan orang orang yang berada di prioritas 1 akan menerima vaksin covid 19 terlebih dahulu baru disusul prioritas selanjutnya sampai yang terakhir yakni prioritas ke 6 yang isinya merupakan rakyat sipil biasa. Selain prioritas berdasarkan orang per orang ditentukan juga prioritas wilayah. Dimana daerah dengan kasus covid yang lebih tinggi akan diprioritaskan menerima vaksin dibanding daerah bercovid rendah (zona kuning ataupun hijau).


Kita tinggal cek saja di peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) kita masuk prioritas yang mana. Nah setelah tahu kapan kita kemungkinan akan divaksin kita tinggal menunggu saja giliran. Tapi sebelum itu kita juga perlu tahu apakah kita termasuk orang orang yang boleh divaksin atau tidak. Karena memang ada beberapa kondisi kesehatan yang menjadikan kita tidak boleh diberi vaksin. Selain soal kondisi kesehatan ada juga syarat lain agar kita diperbolehkan menerima vaksin. Dilansir dari SehatQ.Com beberapa persayartan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut : 


  • Berusia minimal 18 tahun

  • Tidak sedang demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius. Untuk mereka yang saat vaksin sedang demam maka vaksinasi akan ditunda sampai mereka dinyatakan sembuh.

  • Tidak sedang hamil atau menyusui

  • Tidak sedang mengalami Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta batuk, pilek, dan sesak napas  dalam 7 hari terakhir.

  • Bukan penderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

  • Bukan penderita penyakit akut seperti Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner), Penyakit ginjal kronis, sedang menjalani transplantasi ginjal, Penyakit hipertiroid atau hipotiroid, Penyakit saluran pencernaan kronis, Autoimun sistemik baik itu SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, maupun autoimun lainnya, Penyakit Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis, Penyakit Infeksi saluran pernafasan akut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Aman Ikut Lelang Motor Online Lewat Aplikasi IBID

Lagu Korea Sedih OST Drama Populer Meraih Banyak Prestasi

Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Ketentuan